Kepada Yth
Faskab PNPM MP Prov Jateng
Diberitahukan dengan hormat, bahwa untuk sewa kantor faskab dikenakan pajak PPh 10% dan PPN 10% yang ditanggung oleh pemilik rumah.
Untuk pertanggungjawaban dimohon dikirimkan :
1. bukti setor pajak
2. fotokopi perjanjian kontrak,
3. fotokopi KTP pemilik rumah,
4. denah lokasi
Kelengkapan- kelengkapan tersebut dikirimkan setelah mendapat transfer biaya kontrak kantor faskab ke
Satker PNPM MP, d.a. Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah, Jl. Menteri Supeno No 17 Semarang.
Kontrak yang kami ajukan per Januari:
1. Kabupaten Sragen
2. Kabupaten Boyolali
3. Kabupaten Pemalang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Banyumas
6. Kabupaten Purbalingga
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Tegal
9. Kabupaten Klaten
Kontrak yang kami ajukan per Februari:
1. Kabupaten Banjarnegara
2. Kabupaten Wonogiri
Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih.
Rabu, 11 Februari 2009
Selasa, 10 Februari 2009
SEGENAP KELUARGA BESAR SATKER PNPM JATENG
Turut mengucapkan berbela sungkawa atas meninggalnya Ir. Handiyono, MT Mantan Korprov PNPM MP Provinsi Jawa Timur. Semoga almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya dan segala amal ibadahnya diterima sepenuhnya oleh Yang Maha Kuasa. Dan keluarga yang ditinggalkan bisa menerima musibah ini dengan sabar, ikhlas, dan ridha.
Turut mengucapkan berbela sungkawa atas meninggalnya Ir. Handiyono, MT Mantan Korprov PNPM MP Provinsi Jawa Timur. Semoga almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya dan segala amal ibadahnya diterima sepenuhnya oleh Yang Maha Kuasa. Dan keluarga yang ditinggalkan bisa menerima musibah ini dengan sabar, ikhlas, dan ridha.
Langganan:
Postingan (Atom)