Rabu, 11 Februari 2009

Perihal Perpanjangan Kontrak Kantor FasKab

Kepada Yth
Faskab PNPM MP Prov Jateng


Diberitahukan dengan hormat, bahwa untuk sewa kantor faskab dikenakan pajak PPh 10% dan PPN 10% yang ditanggung oleh pemilik rumah.


Untuk pertanggungjawaban dimohon dikirimkan :
1. bukti setor pajak
2. fotokopi perjanjian kontrak,
3. fotokopi KTP pemilik rumah,
4. denah lokasi
Kelengkapan- kelengkapan tersebut dikirimkan setelah mendapat transfer biaya kontrak kantor faskab ke

Satker PNPM MP, d.a. Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah, Jl. Menteri Supeno No 17 Semarang.

Kontrak yang kami ajukan per Januari:
1. Kabupaten Sragen
2. Kabupaten Boyolali
3. Kabupaten Pemalang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Banyumas
6. Kabupaten Purbalingga
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Tegal
9. Kabupaten Klaten

Kontrak yang kami ajukan per Februari:
1. Kabupaten Banjarnegara
2. Kabupaten Wonogiri

Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar